• Latest
Pemkot Lakukan Penertiban di Area Pasar 23 Maret

Terkait Kewenangan Pol PP Dalam Penyidikan Pelanggaran Perda, ini Penjelasan Sahaya Mokoginta

Minggu, 9 November 2025
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu

Sabtu, 8 November 2025
Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Sulut Apresiasi Kinerja Personel Polres Kotamobagu

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Sulut Apresiasi Kinerja Personel Polres Kotamobagu

Sabtu, 8 November 2025
Didampingi Kapolres, Wakapolda Sulut Tinjau Layanan Call Center Polres Kotamobagu

Didampingi Kapolres, Wakapolda Sulut Tinjau Layanan Call Center Polres Kotamobagu

Sabtu, 8 November 2025
Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jumat, 7 November 2025
Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Jumat, 7 November 2025
Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Mahasiswi KKN-T Literasi UNIMA Barsama TBM Boodked Sukses Gelar Program Literasi di SDN 2 Pobundayan

Jumat, 7 November 2025
Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Terbukti Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 7 November 2025
Bacakan Amanat Kapolri, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pasukan Penanggulangan Bencana

Bacakan Amanat Kapolri, Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pasukan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 November 2025
Dimulai Pekan Depan, Panpel Gelar Drawing Grup Peserta Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2025

Dimulai Pekan Depan, Panpel Gelar Drawing Grup Peserta Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2025

Kamis, 6 November 2025
Ciptakan Suasana Aman dan Tertib, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Ciptakan Suasana Aman dan Tertib, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Kamis, 6 November 2025
Wujud Kepedulian, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bolmong

Wujud Kepedulian, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bolmong

Kamis, 6 November 2025
Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu Dicatut, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan

Nama Kasi Intel Kejari Kotamobagu Dicatut, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan

Kamis, 6 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, November 9 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Terkait Kewenangan Pol PP Dalam Penyidikan Pelanggaran Perda, ini Penjelasan Sahaya Mokoginta

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Minggu, 9 November 2025
in Terkini
0
Pemkot Lakukan Penertiban di Area Pasar 23 Maret

Sahaya Mokoginta

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menegaskan kewenangan Pol PP dalam penyidikan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan ini disampaikan Sahaya, menanggapi adanya pernyataan di masyarakat yang menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

Menurut Sahaya, Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).

Dikatakannya bahwa kewenangan Penyidik PNS Satpol PP diatur jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang berbunyi “Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Selain itu lanjutnya, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Di mana, dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” ungkap Sahaya.

Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.

Lanjutnya, salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

“Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda. Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya. Olehnya dalam pelaksanaan admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan Kejaksaan,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka. Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan.

“Saat ini Satpol PP Kota Kotamobagu telah memiliki dua orang Penyidik yang telah tersertifikasi dari Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung mereka telah mengikuti Diklat Reserse selama 45 hari di Bogor. Olehnya Keberadaan penyidik bersertifikat ini memperkuat kapasitas Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.*/Wan

Tags: Penyidik PNSPerdaSahaya Mokoginta
ShareTweet
Previous Post

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Pemkot Lakukan Penertiban di Area Pasar 23 Maret

Terkait Kewenangan Pol PP Dalam Penyidikan Pelanggaran Perda, ini Penjelasan Sahaya Mokoginta

Minggu, 9 November 2025
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu

Sabtu, 8 November 2025
Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Sulut Apresiasi Kinerja Personel Polres Kotamobagu

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Sulut Apresiasi Kinerja Personel Polres Kotamobagu

Sabtu, 8 November 2025
Didampingi Kapolres, Wakapolda Sulut Tinjau Layanan Call Center Polres Kotamobagu

Didampingi Kapolres, Wakapolda Sulut Tinjau Layanan Call Center Polres Kotamobagu

Sabtu, 8 November 2025
Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jajaki Kerjasama Metode Pengelolaan Sampah, Wali Kota Kotamobagu Kunjungi PT Pindad Persero

Jumat, 7 November 2025
Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Kunker ke Polres Kotamobagu, Wakapolda Sulut Tekankan Penguatan Kinerja Personil

Jumat, 7 November 2025

TERKINI

Terkait Kewenangan Pol PP Dalam Penyidikan Pelanggaran Perda, ini Penjelasan Sahaya Mokoginta

Pemkot Lakukan Penertiban di Area Pasar 23 Maret
by Redaksi Bolmong Raya
Minggu, 9 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menegaskan kewenangan Pol PP dalam penyidikan...

Read moreDetails

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Sulut Gelar Latihan Dalmas Rayonisasi di Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 8 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Ratusan personel kepolisian dari berbagai Polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengikuti latihan Dalmas Rayonisasi Polres Jajaran tahun...

Read moreDetails

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Sulut Apresiasi Kinerja Personel Polres Kotamobagu

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Sulut Apresiasi Kinerja Personel Polres Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 8 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Awi Setiyono SIK M.Hum, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel Polres Kotamobagu atas...

Read moreDetails

Didampingi Kapolres, Wakapolda Sulut Tinjau Layanan Call Center Polres Kotamobagu

Didampingi Kapolres, Wakapolda Sulut Tinjau Layanan Call Center Polres Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 8 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Dalam rangka memastikan pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif bagi masyarakat, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Utara,...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA