BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum, Rabu, 07 April 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DP3A Kotamobagu itu, tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kepala DP3A Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, kerjasama dengan LBH itu merupakan komitmen bersama untuk pendampingan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain MoU dengan LBH, kata Virginia, juga digelar rapat evaluasi tim UPTD PPA tahun anggaran 2020 sekaligus perencanaan kegiatan untuk tahun 2021.
“Tugas dari DP3A adalah penanganan dan pencegahan anak-anak yang berhubungan dengan hukum. Maka kami harus ada pendampingan hukum dan konseling. Yakni, pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan sampai pada tahap sidang sampai putusan, kemudian pendampingan konseling dari psikolog, dan pemuka agama,” ujar Virginia.
Baca Juga : Mewakili Bupati, Tahlis Gallang Hadiri Sosialisasi OJK
“Tugas dari DP3A adalah penanganan dan pencegahan anak-anak yang berhubungan dengan hukum, maka kami harus ada pendampingan hukum dan konseling, pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan sampai pada tahap sidang sampai putusan, pendampingan konseling dari psikolog dan pemuka agama,” terangnya.
Kepala UPTD PPA Susilawaty Gilalom menambahkan, tahun ini UPTD PPA ada ketambahan jejaring yaitu dari Kodim 1303 yang ikut bergabung.
“Dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, kami banyak membuka jejaring dan bersinergi dengan berbagai lembaga, untuk bekerjasama dengan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Kotamobagu Teddy Makalalag, Kanit PPA Polres Kotamobagu, Kanit Reskrim Polsek Bolaang Mongondow, Kanit Kasi Pidum Kejaksaan, Pengadilan Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Ketua MUI Kotamobagu, LSM, serta LBH se Kotamobagu.
Red