BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Rabu 21 April 2021, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bersama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, serta Dirjen Perimbangan Keuangan, dalam rangka keterbukaan informasi data wajib pajak, juga data keuangan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, kegiatan tersebut digelar secara virtual, di sela-sela kegiatan Wali Kota menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
Baca Juga : Ramadhan, Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah
“Inti dari kegiatan ini adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data Wajib Pajak serta data keuangan Pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka optimalisasi Pendapatan pemerintah pusat dan daerah, artinya akan ada sinkronisasi data penerimaan antara pusat dan daerah,” ucap Sugiarto.
Sugiarto menambahkan, kalau pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, ikut disaksikan oleh dirinya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan juga Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama.
Red