BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Tinggal beberapa hari kedepan, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa, atau memasuki bulan suci Ramadhan. Untuk itu, pemerintah Kota Kotamobagu melalui surat edaran menekankan terkait tempat hiburan malam.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo tersebut, menekankan seluruh tempat usaha SPA di Kotamobagu ditutup selama bulan Ramadhan. Selain tempat SPA, usaha karaoke pun tak luput dari penegasan surat edaran tersebut.
Baca Juga : Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, DP3A Kotamobagu MoU dengan LBH
“Aktivitas operasional untuk usaha SPA, tempat hiburan (Karaoke) ditutup selama bulan Ramadhan,” bunyi surat edaran poin 16 itu.
Sande mengatakan, selain kita menghormati umat islam menjalankan ibadah puasa, juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita sama-sama mencegah penyebaran covid-19 di daerah kita apalagi di saat bulan Ramadhan. Agar pelaksanan ibadah puasa kita Insha Allah lancar dan pandemi corona cepat berlalu,” katanya.
Red