Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto melakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, di Aula Kantor Bupati, Selasa 21 Juni 2022.
Bupati Sachrul dalam sambutannya menyampaikan, pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan daerah.
“Tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat,” kata Sachrul.
“Pajak yang kita bayar merupakan salah satu sumber dana terpenting bagi keseimbangan gerak roda pembangunan nasional serta berpartisipasi langsung pada pembangunan daerah,” tambah Sachrul.
Sachrul menjelaskan, dengan pajak pula, daerah mampu melaksanakan otonomi, dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Saya mengajak kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para sangadi dan seluruh perangkat desa dapat meningkatkan lagi kinerja kita untuk menggali potensi daerah khususnya sektor pajak bumi dan bangunan,” jelas Sachrul.
Selain itu, Sachrul berharap dapat mewujudkan cita-cita menuju ke arah yang lebih baik lagi.
“Saya harapkan juga kepada kita semua agar dapat menjalankan amanah yang mulia ini guna terlaksananya program pemerintah yang lebih baik untuk mewujudkan cita-cita daerah Totabuan Timur menuju ke arah yang lebih baik.” harap Sachrul.
Penyerahan pajak ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka, Asisten I Priyamos, Asisten II MR Alung, Asisten III Rusmin Mokoagow, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas PMD serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lainnya.
Advertorial