BOLMONGRAYA.CO – Perumahan Arbain di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dibangun khusus untuk memberikan tempat tinggal layak bagi para janda. Para penghuni tak dikenai biaya serupiah pun, meski tinggal selama-lamanya di komplek yang dikenal dengan sebutan Kampung Janda tersebut.
“Syaratnya harus janda punya anak. Usia berapapun bisa, asal tidak punya rumah dan sangat membutuhkan,” kata Nurussatik (47), penghuni Kampung Janda yang juga Ketua RT 7/RW 1 Kelurahan Gempeng, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/3/2019).
Janda tiga anak asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ini mengatakan penghuni Kampung Janda berusia 35-70 tahun. Mereka sebagian besar berasal dari wilayah Bangil. Ada juga dari sejumlah kecamatan di Pasuruan.
“Dari Sidoarjo ada. Dari Sulawesi juga ada,” terang janda yang ditinggal mati suaminya ini.
Menurut Nurussatik yang sudah tinggal di Kampung Janda sejak 2007 ini, calon penghuni yang mendaftar akan diverifikasi oleh pengelola. Nurussatik juga salah satu orang yang ikut melakukan verikasi saat ada pendaftar baru.
“Kita cek bener ya. Apa benar-benar tak membutuhkan. Tadi syaratnya, harus punya anak karena itu terbilang yatim dan tak punya tempat tinggal,” terangnya.
Selain syarat utama tersebut, calon penghuni juga harus memiliki perilaku baik dan bersedia menjalankan tata tertib yang ada. Tata tertib Kampung Janda sangat tegas dan mereka yang melanggar bisa dikeluarkan.
“Para penghuni wajib menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan dan rumah masing-masing. Para penghuni juga harus berpakain sopan sesuai syariat Islam,” tutur Nurussatik menjabarkan tata tertib penghuni Kampung Janda.
Tata tertib berikutnya antara lain semua penghuni dilarang menerima tamu bukan muhrim tanpa didampingi keluarganya, setiap tamu yang melebihi 24 jam harus melapor, penghuni dan anak-anaknya tidak boleh pacaran dan merokok, putra-putri penghuni yang sudah menikah tidak boleh tinggal di perumahan.
“Kalau melanggar tata tertib bisa dikeluarkan,” terangnya.
Sepengetahuan Nurussatik, selama ini tak ada yang melanggar tata tertib tersebut.
“Pernah ada yang dikeluarkan karena rumahnya disewakan,” paparnya.
Azizah, penghuni lain mengungkapkan Selama tak melanggar tata tertib, penghuni dipersilahkan tinggal di Kampung Janda selamanya.
“Saya sejak berdiri (2001), tinggal di sini,” ungkap Azizah sembari menjemur pakaian.
Saat ini perumahan ini dihuni 37 janda. Mereka berasal Bangil, beberapa kecamatan lain di Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, bahkan dari luar Jawa. Janda dari wilayah Bangil lebih diprioritaskan untuk tinggal di perumahan ini.
Sumber: detiknews