BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Hingga memasuki awal triwulan III tahun anggaran 2024, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 33 desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu terbilang rendah.
Data diperoleh media, hingga 16 Juli 2024, tercatat realisasi penerimaan retribusi PBB baru mencapai 15,96 persen atau Rp 1.151.478.668 dari ketetapan pokok sebesar Rp 7.213.964.817.
Berkaitan dengan hal ini, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, menekankan kepada pemerintah kelurahan dan desa untuk lebih memaksimalkan lagi penagihan di wilayahnya masing-masing.
“Kepada seluruh lurah dan sangadi untuk setiap hari memaksimalkan penagihan PBB, demikian halnya dengan retribusi sampah,” tegas Nasli.
Lanjutnya, saat ini masyarakat sebagai wajib pajak, diberikan banyak pilihan dan kemudahan dalam proses pembayaran PBB.
“Saat ini proses pembayaran PBB cukup banyak pilihan, karena bisa dibayar langsung lewat aparat desa maupun kelurahan, bisa juga lewat Bank atau secara online di gerai-gerai ritel yang tersebar di seluruh kecamatan,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia