BOLMONGRYA.CO, EKONOMI – Berbicara mengenai tujuan ekonomi syariah dan apa sih yang dimaksud dengan tujuan ekonomi syariah itu?
Kalau dilihat, pelaksanaan tujuan ekonomi syariah adalah tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua orang.
Selain yang utama, berikut tujuan ekonomi syariah, memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya, menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat, mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah SWT.
Lalu seperti apa transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah itu?
Perlu anda ketahui bahwa Syariah mengatur transaksi Syariah yang sederhana dan legal. Dalam hal ini terdapat beberapa unsur yang dilarang dalam transaksi syariah, yaitu sebagai berikut:
- Riba, Transaksi pinjam-meminjam uang denganbunga.
- Dzulm, penentang keadilan. Transaksi di mana sesuatu tidak diberikan sebagai hadiah. Misalnya, bank syariah akan mengurangi nisbah bagi hasil tanpa sepengetahuan nasabah.
- Maysir, Setiap kesepakatan bersifat spekulatif, tidak ada hubungannya dengan produktivitas, dan pada dasarnya adalah pertaruhan.
- Gharar, Setiap transaksi yang dapat merugikan kedua belah pihak dalam transaksi tersebut karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, atau perbuatan yang dirancang untuk merugikan pihak lain.
- Haram, Segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Quran dan sunnah. Seperti transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai.
Selain itu apa aja sih macam-macam laporan keuangan syariah itu?
Berikut macam-macam laporan keuangan bank syariah yang terdiri : Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Arus Kas, Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil, Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Berikut ini terdapat tiga konsep pengungkapan laporan keuangan yang umum yaitu:
- Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure) adalah pengungkapan informasi perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan menyampaikan informasi. Informasi yang diberikan memenuhi persyaratan minimum yang dipersyaratkan.
- Pengungkapan yang wajar (fair disclosure), pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang potensial.
- Pengungkapan yang lengkap (full disclosure) adalah pengungkapan yang menyajikan semua informasi yang relevan.
Penulis: Afifah Hany Hayati
Editor: Abeng Damongi