BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Sampah organik adalah sampah basah yang cepat diuraikan di dalam tanah. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah kering yang proses penguraiannya membutuhkan waktu lama di dalam tanah.
Kedua sampah tersebut, memiliki senyawa yang berbeda sehingga harus dipisahkan dengan tujuan menghindari penumpukan sampah di Tempat Pembuang Akhir (TPA), memudahkan daur ulang dan mengurangi pencemaran lingkungan.
Saat dihubungi media Bolmongraya.co melalui WhatsApp Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sugeng Purwono mengungkapkan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Molibagu tidak berfungsi.
“Memang sudah ada bangunan TPS3R yg di Molibagu, tapi letaknya tidak jauh dari pemukiman penduduk jadi tidak bisa difungsikan,” ungkap Kadis kepada media, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga : DPRD Bolsel Serap Aspirasi Masyarakat
Lanjutnya, TPS3R yang tidak berfungsi menyebabkan tidak adanya pemisahan sampah kering dan basah yg diangkut ke TPA Pinolantungan.
“Ini adalah kesalahan kami, karena saat pembangunan sarana tidak mempertimbangkan lokasi yang layak,” terangnya.
Hasil pantauan media terlihat tumpukan sampah organik dan anorganik tercampur di TPA Pinolantungan, sehingga sampah plastik masuk dan lama terurai. Hal ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, selain itu juga geomembran yang dijadikan alas di TPA sudah banyak yang rusak.
Paisal Tuliabu