BOLMONGRAYA.CO TUTUYAN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada tahun 2019 baru mengeluarkan 25 Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan (SPPL).
Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Patra Mokoginta mengatakan, sebenarnya banyak yang datang mengurus ke DLH, namun terkendala pengambilan titik koordinat yang masuk wilayah terlarang seperti hutan lindung, cagar alam dan lain sebagainya.
“Memang banyak pengusaha baik kecil, menegah maupun besar mengambil formulir pengurusan rekomendasi SPPL,” ujar Mokoginta, Rabu (03/04).
Mokoginta menuturkan, ada beberapa warung yang ditolak penerbitan rekomendasi SPPL, karena wilayah usahanya masuk kawasan taman wisata.
” Kalau untuk rekomendasi yang dikeluarkan DLH pada tahun 2018 berjumlah 129 SSPL, itu meliput usaha yang bergerak dibidang warung, perbengkelan, kontraktor, koperasi dan sarang Walet. Sedangkan awal tahun 2019 baru 25 SPPL.” Ucap Mokoginta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sjukri Tawil menjelaskan, rekomendasi SPPL memang masih wewenang DLH Boltim, namun pertambangan dan galian C di ESDM Provinsi serta Perizinan Satu Pintu Provinsi Sulut.
“Kami siap membantu pengurusan SPPL di Boltim, selama itu tidak kontradiksi dengan aturan yang ada,” jelas Tawil.
Tawil menambahkan, rekomendasi SPPL merupakan tanggung jawab pemilik. Jadi, semua harus peduli terhadap pengurusan.
”Tahapan awal pembuatan SPPL yakni pengambilan titik koordinat sampai penyusunan dokumen, ini memnentukan apakah bisa keluar rekomendasi atau tidak,” pungkas Tawil.(Tr-14).