BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, bersama unsur Forkopimda meninjau barang bukti minuman beralkohol yang disita dalam operasi yang digelar Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu.
Pada kesempatan ini, Irwanto menegaskan dukungan terhadap penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2010, tentang pengendalian, pengawasan dan pelarangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Ia menegaskan, Polres Kotamobaguu akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu.
“Kita akan terus berkolaborasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk menindak usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap Irwanto kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Kunjungan ini merupakan wujud dukungan Polres Kotamobagu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu.
Dengan mengecek langsung barang bukti, pucuk pimpinan Polres Kotamobagu ini memastikan bahwa tindakan yang diambil Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu sudah tepat dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















