BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengukuhkan para Kepala desa (Kades) dan anggota BPD se Kota Kotamobagu untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, Senin 5 Juli 2024.
Prosesi pengukuhan ditandai pembacaan surat keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dilanjutkan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh sejumlah perwakilan sangadi dan anggota BPD.
Dalam sambutannya, Asripan Nani, menyampaikan, penambahan masa jabatan untuk Kades dan anggota BPD, diatur dalam pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama 8 tahun dan pasal 56 ayat (2) menyatakan masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun.
Dikatakannya, pengukuhan tersebut bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Kades serta unsur BPD di desa agar nanti dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Selain pemerintahan, tugas Kades dan anggota BPD juga mengikat dengan tugas pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dalam implementasi di wilayahnya, tiga fungsi ini simultan sejalan sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” ujarnya.
Menurut Asripan, meski kedudukan Kades dan BPD adalah unsur terendah dalam struktur kepemerintahan, namun demikian tugas dan tanggungjawabnya sangat penting dan dinantikan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Karena tidak mungkin tugas pemerintah daerah dan kecamatan akan baik jika kemudian tidak didukung Kades dan BPD,” tuturnya.
Mengingat pentingnya peran tersebut, dalam kesempatan ini Asripan menghimbau para Kades dan BPD untuk selalu menjaga kekompakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Kekompakan Kades dan BPD adalah faktor utama terhadap tingkat kesuksesan dan keberhasilan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa. Saya juga berharap bagi para Sangadi dsn BPD untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada para Kades beserta seluruh anggota BPD yang hari ini baru saja dikukuhkan masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” pungkasnya.
Kegiatan yang digelar di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu tersebut turut dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, Kapolres Bolmong AKBP Muhammad Chaidir SIK, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Fahmil Harris, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para camat serta lurah se Kota Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia