BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan surat edaran jam kerja di bulan Ramadhan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong.
Surat edaran tersebut, berdasarkan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia (RI) nomor 09 tahun 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah.
Serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca Juga : Tinggal 18 Koperasi Kategori Sehat, Ofir : RAT Dasar Penilaian
Penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow sebagai berikut:
- Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Jam istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Jam istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
- Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah minimal 32,50 jam per Minggu.
Yadi Bangol