BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bongkudai Selatan menetapkan 69 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2022.
Penetapan tersebut melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin Ketua BPD Bongkudai Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Bongkudai Selatan Revindo Tumiwa, Kamis 10 Februari 2022.
“Untuk tahun 2022 penerima BLT DD benar-benar warga yang kurang mampu, sebagaimana yang di atur dalam peraturan Penyaluran BLT DD pada 2022 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,” katanya.
“Harapan saya agar penerima manfaat BLT DD tahun 2022 benar-benar warga yang masuk dalam Enam Kriteria.” Lanjut Revindo.
Selain itu, ia juga mengatakan dalam mufakat penerima BLT DD 2022 Bongkudai Selatan sebanyak 69 KPM keluarga.
“Saya sangat senang karena Musdes di Desa Bongkudai Selatan dihadiri banyak tokoh Masyarakat, sehingga masyarakat ikut dalam penetapan kebijakan yang ada di desa sehingga Desa mampu menjadi desa yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan kita sudah sudah tetapkan melalui musyawarah ini penerima BLT DD sebanyak 69 KPM,” tutupnya.
Abeng