BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Terkait sinkronisasi peta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Wali Kota, Kamis 25 Maret 2021.
Diketahui, rapat tersebut melibatkan 3 pemerintah daerah Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow dan Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, Rakor tersebut menghasilkan 3 kesepakatan yakni batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
“Batas wilayah mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang batas Daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim Provinsi Sulawesi Utara, serta hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong yakni pertama batas administrasi dua daerah,” ujar Claudy.
Baca Juga : Dinas PUPR Kotamobagu Mulai Bangun Tiga Jaringan Irigasi
Claudy menjelaskan, untuk kesepakatan dengan Pemkab Bolmong yang kedua menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan pemanfaatan ruang wilayah antara Bolmong dan Kotamobagu.
“Hasilnya kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan kedua rencana pola ruang pada wilayah berbatasan yakni kawasan perkebunan dan kawasan pertanian sudah sesuai,” jelasnya.
Claudy menambahkan, ada beberapa hal yang belum dibahas dalam Rakor tersebut yakni antara Kotamobagu dengan Bolmong dan Kotamobagu dengan Boltim terkait belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Bolmong dan Boltim.
“Antara wilayah Bolmong yang belum dibahas dan disepakati belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan adanya rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD. Sedangkan dengan Boltim itu belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Kabupaten Boltim,” tandasnya.
Red