BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Pasien 02 Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang dinyatakan Positif, sembuh dan dinyatakan boleh kembali ke rumah.
Pasien 52 Sulawesi Utara (Sulut) tersebut, berjenis kelamin perempuan (51), alamat Kecamatan Sangkub.
Kadis kesehatan Bolmut, dr Jusnan Mokoginta mengatakan, pasien 02 itu tidak memiliki riwayat perjalanan.
“Rapid test dilakukan tanggal, 26 April 2020. Kemudian, 27 April 2020 dilakukan pemeriksaan SWAB,” kata Jusnan.
Jusnan menjelaskan, 09 Mei 2020 Melalui surat dari BTKL Provinsi Sulut Nomor: SR. 01.07/02/1361/2020 dinyatakan bahwa yang bersangkutan Positif mengidap Covid-19 sehingga pasien tersebut merupakan pasien ke-2 di Bolmut atau yg ke 52 di Sulut terkonfirmasi Positif Sars Cov-2 atau Covid-19,” jelasnya.
Jusnan menambahkan, 09 Mei 2020 pukul 19.00 WITA dilakukan pemeriksaan SWAB ke-3 Kali dan tanggal 14 Mei Pukul 09.00 WITA dilakukan pemeriksaan SWAB yang ke-4 kali. Setelah itu, pada tanggal 14 Mei 2020 hasil SWAB ke-3 keluar dengan hasil Negatif dan tanggal 23 Mei 2020 berdasarkan surat dari BTKL Provinsi Sulut Nomor SR. 01.07/02/1491/2020 yang menyatakan hasil SWAB ke-4 juga negatif.
Dengan demikian berdasarkan pedoman Covid-19 revisi ke-4 setelah pemeriksaan Swab Negatif 2 kali berturut-turut tanpa jeda maka pasien dinyatakan sembuh dari dan olehnya kewenangan Pemerintah Provinsi sudah mengumumkan secara resmi melalui juru bicara Pemerintah Provinsi Sulut.
“Proses pemulangan pasien yg telah sembuh ini telah dilaksanakan pada siang hari ini,Selasa, 26 Mei 2020 setelah melalui proses verifikasi semua persyaratan yg diperlukan,” ucap Jusnan.
Selain itu, pasien yang dinyatakan sembuh, masih tetap akan menjalani Isolasi secara mandiri selama 14 hari.
“Terima Kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak, dan kepada seluruh masyarakat agar menerima dan memperlakukan pasien yang telah sembuh dengan baik,” pungkasnya.
Yambat pontoh