BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kementerian Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) RI, memberikan hasil terbaik bagi Pemerintah Kota Kotamobagu terkait evaluasi pelayanan publik.
Nilai pelayanan publik Kotamobagu menyentuh angka 3,97 dan 4,09, mengungguli pemerintah daerah Kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dimana, pengumuman hasil penilaian tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, dalam kegiatan Bimtek Penyederhanaan Birokrasi, Senin, 12 April 2021 kemarin, dan diikuti langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, bersama dengan Kepala Daerah lainnya di Sulut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Saridah Mokoginta SH yang ikut bersama Wali Kota dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, rasa syukurnya atas prestasi Kotamobagu yang bisa meraih nilai tertinggi pada hasil evaluasi pelayanan public oleh Kemenpan-RB.
“Alhamdulillah, Kota Kotamobagu bisa meraih nilai tertinggi dari KemenPAN-RB,” ujar Saridah.
Baca Juga : Berikut Juara Lomba IGA Kategori Perangkat Daerah dan Umum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kalau pelayanan public yang prima, menjadi salah satu kunci reformasi birokrasi, serta bisa menggerakkan perekonomian daerah, dan mempercepat laju investasi di daerah.
“Sehingganya da3erah kita harap dapat terus membuat inovasi sesuai dengan karakteristik serta potensi daerah masing-masing,” ungkap Tjahjo, sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menambahkan, evaluasi pelayanan public tahun ini agar berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana, evaluasi tersebut tidak lagi dilakukan di tingkat RUmah sakit Umum Daerah (RSUD) ke pemerintah daerah, dengan tujuan agar Rumah Sakit bisa fokus dalam penanganan pandemic covid. Untuk evaluasi penilaian pelayanan public di tingkat Pemerintah Provinsi, Diah mengatakan kalau pihaknya melakukan evaluasi pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara, di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak Kemenpan-RB dikatakan Diah melakukan evaluasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga DPMPTSP.
“Evaluasi pelayanan publik ini , pada penilaiannya difokuskan pada 6 aspek, yang mendorong unit penyelenggara pelayanan public untuk bisa memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana peraturan Menteri PAN-RB nomor 17 tahun 2017. Adapun e6 aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, sarana prasarana, profesionalisme SDM, konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan public, dan informasi pelayanan public,” imbuh Diah. (*)