BOLMONGRAYA.CO LOLAK – Patut untuk menjadi contoh. Pasalnya, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow Selasa, 12 November 2019 melaporkan dan menyerahkan hadiah dari pengusaha ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bingkisan tersebut, diterima langsung tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, disaksikan Sekda Bolmong Tahlis Gallang dan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone.
Bingkisan yang diserahkan Yasti, berupa kain batik sutera garut, pemberian investor beberapa waktu lalu. Dan, langsung diserahkan kepada koordinator Korsupgah KPK Indonesia Timur, Budi Waluyo.
Budi sendiri, mengapresiasi langkah bupati tersebut. Menurutnya, gratifikasi itu jika di bawah 30 hari dilaporkan itu tidak apa-apa, kalau lebih dari 30 hari baru dilaporkan akan dikenakan pasal lebih berat.
“Sangat mengapresiasi bupati Bolmong. Memang pada dasarnya ASN dan penyelenggara negara sangat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun, ini kiranya bisa menjadi contoh yang baik bagi seluruh ASN yang ada di Bolmong,” ujar Budi.
Diketahui, beberapa waktu lalu Yasti juga menyerahkan bingkisan dari PT Conch North Sulawesi Cement kepada KPK berupa essential oil, pewangi ruangan yang diketahui bermanfaat sebagai alat terapi kesehatan.
Lun