BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu terus menunjukkan komitmen menjaga ketertiban umum.
Hal ini terlihat dari giat penertiban personel Satpol PP terhadap belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan dan area terlarang, tepatnya di sepanjang pertigaan Jalan Bumbungon hingga pertigaan Jalan Ibolian, Kompleks Pasar 23 Maret, belum lama ini.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan resmi masyarakat melalui aplikasi SIAP TERTIB.
“Selain penertiban, personel memberikan imbauan tegas kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, M.E.menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat umum.
“Kami sudah sering mengimbau, namun masih ada pedagang yang membandel dan memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Olehnya kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Jika masih ada yang nekat, kami akan melakukan penindakan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sahaya.
Ditegaskannya juga, penertiban tersebut bukan upaya untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan bersama.
“Satpol PP Kotamobagu mengajak seluruh pedagang agar dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan yang berlaku, serta menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia