BOLMONGRAYA.CO LOLAK -Jadwal penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tertunda. Pasalnya, masih ada sengketa gugatan hasil yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN) di Mahkamah Kontitusi (MK).
Padahal, sesuai Tahapan Program dan Jadwal, antara tanggal 1 sampai 3 Juli 2019. Namun, pelaksanaannya masih ditunda sebab ada ajuan perkara oleh partai politik (Parpol) di MK, seperti disampaikan Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah S Sos I.
“Patokannya adalah ada tidaknya gugatan yang diajukan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilu legislatif di kabupaten/kota. Jadi masih ditunda karena, terdapat sengketa pileg yang sudah masuk register MK. Nanti akan dijadwalkan setelah ada putusan,” jelas Lilik, Minggu 7 Juli 2019.
Lilik menjelaskan, Putusan KPU Bolmong ini diambil atas ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis, Alfian Pobela menambahkan, sesuai dengan pemberitahuan yang ada, menyebutkan dalam PKPU mengatur bahwa penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu.
“Paling lama dilakukan tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan dalam BRPK,” ucap Alfian.
Alfian juga menambahkan, KPU Bolmong menerima permohonan penyelesaian PHPU DPRD Kabupaten Bolmong di MK dengan Nomor Perkara: 79-12-25/AP3-DPR-DPRD-PAN.MK/2019, dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).
“Jika semua sudah sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada maka KPU akan segera melakukan penetapan calon terpilih,” pungkas Alfian. (Lunt)