BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat pembahasan awal usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Senin (26/1/2026).
Rapat yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, urgensi yang terukur, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, ditugaskan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk mengoordinasikan dan menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan.
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 15 usulan Ranperda yang diajukan untuk masuk dalam Propemperda tahun 2026.
Usulan tersebut terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda usulan revisi terhadap Peraturan Daerah yang telah berlaku, serta Ranperda usulan baru yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pada hari ini, pemerintah daerah bersama DPRD telah melaksanakan rapat pembahasan awal terkait usulan Propemperda yang dipimpin oleh Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu. Dari 15 usulan Ranperda tersebut, pembahasan sementara mengerucut pada kemungkinan 10 Ranperda yang dinilai lebih prioritas, dengan mempertimbangkan aspek urgensi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kesiapan implementasi di daerah,” ujar Sahaya.
Dikatakannya, dalam rapat tersebut belum dapat ditetapkan daftar final Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2026.
Pemerintah daerah lanjutnya meminta waktu kepada DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan secara internal yang direncanakan pada hari Selasa, guna menetapkan Ranperda yang benar-benar strategis, prioritas dan siap untuk diusulkan lebih lanjut.
“Selain itu, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada beberapa usulan Ranperda yang bersifat revisi, khususnya Perda yang memuat ketentuan sanksi pidana yang perlu disesuaikan agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Penyesuaian ini dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, keselarasan norma serta efektivitas penerapan Perda di daerah,” pungkasnya.
Rapat yang digelar di kantor DPRD Kotamobagu ini di hadiri pembahasan ini turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kotamobagu.(*/Wan)






















