BOLMONGRAYA.CO TUTUYAN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkapkan, banyak galian C belum kantongi izin resmi dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Kepala DLH Boltim, Sjukri Tawil, pengurusan izin galian C sekarang menjadi wewenang Provinsi. Karena adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014. Salah satunya kewenangan keluarkan izin pertambangan galian C dan perizinan zona laut 0-12 mil. Sebelumnya kewenangan ini, menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota, sekarang pindah ke Pemerintah Provinsi. Namun, sudah 20 pelaku usaha datang melapor untuk mengurus izin.
“Kami sudah mengarahkan pengurusan izin ke Provinsi. Namun hingga kini belum ada satupun yang kantongi izin resmi,” ujar Tawil.
Tawil juga mengatakan, galian C di Boltim, dikelolah secara ilegal, karena seluruh pelaku usaha belum mengurus izin. Ada beberapa kendala yang dihadapi yakni, dana dan jarak terlalu jauh di Provinsi.
“Seharusnya pemerintah Provinsi mempermudah pengurusan izin, agar pelaku usaha dapat kantongi izin resmi. Sebab posisi Kabupaten Boltim, lagi membangun infrastruktur, “ kata Tawil.
Anggota DPRD Kabupaten Boltim, Argo Sumaiku mengatakan, ada beberapa masyarakat yang mengeluh mengenai pengurusan surat izin galian C, sebab mereka rasa sudah dipersulit. Karena bolak-balik Boltim dan Manado. Sehingga mereka pikir, izin ini mempersulit mereka. Harusnya wewenang tersebut dikembalikan lagi ke daerah. Agar pengurusan izin dapat diurus segera dan cepat prosesnya.
“Masalah galian C ini, harus segera diselesaikan mengingat Boltim dalam situasi pembangunan infrastruktur,” pungkas politisi Demokrat ini. (Iky).