BOLMONGRAYA.CO LOLAK –Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, mengeluarkan kebijakan untuk bagi semua pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk, memperpanjang waktu pendaftaran sampai 27 November 2019.
Hal ini merupakan tindak lanjut Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Nomor : K 26-30/V 189-3/99 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS yang dikirimkan ke Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga, Kepala BKD/BKA Pemprov dan Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten Kota se Indonesia.
“Surat Pemberitahuan tersebut, merupakan tindaklanjut hasil rapat Panselnas tanggal 21 November 2019,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Senin, (25/11/2019).
Amba mengatakan, pada poin 2 huruf (a) disebutkan, bagi instansi yang telah menetapkan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari, diharapkan dapat melakukan perpanjangan sekurang kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.
“Sebelumnya pendaftaran untuk Bolmong dibuka mulai tanggal 12 hingga 25 November 2019. Namun, karena tidak cukup 15 hari kerja, maka BKN memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 27 November 2019 sampai pukul 15.00 Wita, jadi masih ada waktu tambahan bagi pendaftar untuk mendaftar secara daring atau online di portal sscn.bkn.go.id,” jelas Amba.
Amba menambahkan, hingga posisi Minggu 24 November 2019 Pukul 13.44 Wita kemarin, yang sudah mengisi formulir di sscn.bkn.go.id untuk formasi di Kabupaten Bolmong, berjumlah 1.789 pelamar. Namun yang sudah submit (menyelesaikan pendaftaran.red) baru 1.642 orang.
“Dari jumlah itu, belum ada yang diverifikasi, karena menunggu jadwal pendaftaran berakhir,” pungkasnya.
Lung