BOLMONGRAYA.CO KOTAMOBAGU – Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal (PETI), di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, bersama instansi terkait lainnya, oleh DPRD Bolmong, tampaknya tak digubris para terundang.
Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong, Yusra Alhabsi, mengaku kecewa atas ketidakhadiran dari para terundang. Padahak menurut Yusra, RDP itu untuk mencari solusi bersama terkait dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas dari para pelaku PETI.
“Memang sangat mengecewakan sikap dari para terundang di RDP itu. Mereka menganggap hal ini tidak penting. Padahal, ini demi kepentingan bersama, terlebih masyarakat di lingkar tambang,” ujar Yusra.
Ketua Ansor Sulut ini mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang para pelaku PETI dan Instansi terkait.
“Jika undangan kali kedua sudah dilayangkan dan tetap tidak digubris, maka kami akan segera membentuk Panitia Khsusus (Pansus) untuk mentelusuri lebih dalam soal kerusakan lingkungan ini,” kata Yusra.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling juga mengatakan, agenda RDP itu sangat penting, karena membahas kemaslahatan orang banyak. “Kita bakal bentuk Pansus. Jika sudah terbentuk berarti harus ada surat rekomendasi. Nah, surat rekomendasi itu nantinya akan kami kirim juga ke Kementrian Lingkungan Hidup,” Singkat Welty. (Lunt)