• Latest
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Kamis, 18 Februari 2021
Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Kotamobagu Gencarkan Operasi Rutin

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Kotamobagu Gencarkan Operasi Rutin

Minggu, 26 Oktober 2025
Pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 2 Kotamobagu Utamakan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 2 Kotamobagu Utamakan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 25 Oktober 2025
Terpilih Aklamasi, Mohammad Novarisal Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029

Terpilih Aklamasi, Mohammad Novarisal Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029

Jumat, 24 Oktober 2025
Wujud Dukungan Pemerintah, Weny Gaib Buka Pelaksanaan Muskot Ke IV Percasi Kota Kotamobagu

Wujud Dukungan Pemerintah, Weny Gaib Buka Pelaksanaan Muskot Ke IV Percasi Kota Kotamobagu

Jumat, 24 Oktober 2025
Aplikasi Sahabat Pajak, Mudahkan Masyarakat Cetak Bukti Lunas PBB-P2

Aplikasi Sahabat Pajak, Mudahkan Masyarakat Cetak Bukti Lunas PBB-P2

Jumat, 24 Oktober 2025
Berlangsung Tiga Hari, Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkot Kotamobagu Sukses Digelar

Berlangsung Tiga Hari, Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkot Kotamobagu Sukses Digelar

Jumat, 24 Oktober 2025
Penanganan Kebakaran Wilayah Perbatasan, Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong Perkuat Jalinan Kerja Sama

Penanganan Kebakaran Wilayah Perbatasan, Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong Perkuat Jalinan Kerja Sama

Kamis, 23 Oktober 2025
Wujud Dukungan RPJMN 2025-2029, Rendy Mangkat Hadiri Rakor Analisis Penguatan IKLN

Wujud Dukungan RPJMN 2025-2029, Rendy Mangkat Hadiri Rakor Analisis Penguatan IKLN

Kamis, 23 Oktober 2025
Wujud Sinergitas, Weny Gaib Terima Kunker Senator Sulut

Wujud Sinergitas, Weny Gaib Terima Kunker Senator Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025
Dukung Program MBG, AKBP Irwanto: Polres Kotamobagu Siap All Out

Dukung Program MBG, AKBP Irwanto: Polres Kotamobagu Siap All Out

Rabu, 22 Oktober 2025
Gelar Pelayanan KB Gratis di Kecamatan Kotamobagu Timur, Dinas PPKB Jaring 60 Akseptor

Gelar Pelayanan KB Gratis di Kecamatan Kotamobagu Timur, Dinas PPKB Jaring 60 Akseptor

Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Peluang Kerjasama Pertanian Kakao, Weny Gaib Terima Kunjungan Investor Jepang

Buka Peluang Kerjasama Pertanian Kakao, Weny Gaib Terima Kunjungan Investor Jepang

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Senin, Oktober 27 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 18 Februari 2021
in Berita Utama, Kotamobagu, Pendidikan, Terkini
0
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi. (F-Istimewa)

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kotamobagu, kembali menegaskan aturan penggunaan seragam sekolah yang harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Kotamobagu Disdik Rastono Sumardi, menurutnya, SKB terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik.

“Juga untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Itu sudah kita teruskan ke setiap sekolah,” kata Rastono Kamis, 18 Februari 2021.

Rastono menjelaskan, jika SKB tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri dibawah naungan Pemda dan Kewenangan Kemendikbud, tidak untuk yang berada dinaungan atau kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah dan sekolah lainnya.

“Jadi yang dimaksud disini, sekolah negeri tidak boleh memaksakan untuk penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,” Jelas Rastono.

Rastono menambahkan, banyak dari Masyarakat yang salah dalam hal menanggapi SKB Mentri tersebut. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada para orang tua dan juga peserta didik.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” Pungkasnya.

Berikut isi 6 Poin Utama dari SKB 3 Menteri :

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

– Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

– Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;

– Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;

– Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

*/Red

Tags: Aturan Seragam SekolahBerita KotamobaguDisdik KotamobaguRastono Sumardi
ShareTweet
Previous Post

Bahas Syarat Santunan, Dinsos Kumpul Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Next Post

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Next Post
Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Kotamobagu Gencarkan Operasi Rutin

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Kotamobagu Gencarkan Operasi Rutin

Minggu, 26 Oktober 2025
Pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 2 Kotamobagu Utamakan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 2 Kotamobagu Utamakan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 25 Oktober 2025
Terpilih Aklamasi, Mohammad Novarisal Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029

Terpilih Aklamasi, Mohammad Novarisal Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029

Jumat, 24 Oktober 2025
Wujud Dukungan Pemerintah, Weny Gaib Buka Pelaksanaan Muskot Ke IV Percasi Kota Kotamobagu

Wujud Dukungan Pemerintah, Weny Gaib Buka Pelaksanaan Muskot Ke IV Percasi Kota Kotamobagu

Jumat, 24 Oktober 2025
Aplikasi Sahabat Pajak, Mudahkan Masyarakat Cetak Bukti Lunas PBB-P2

Aplikasi Sahabat Pajak, Mudahkan Masyarakat Cetak Bukti Lunas PBB-P2

Jumat, 24 Oktober 2025
Berlangsung Tiga Hari, Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkot Kotamobagu Sukses Digelar

Berlangsung Tiga Hari, Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkot Kotamobagu Sukses Digelar

Jumat, 24 Oktober 2025

TERKINI

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Kotamobagu Gencarkan Operasi Rutin

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Kotamobagu Gencarkan Operasi Rutin
by Redaksi Bolmong Raya
Minggu, 26 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Penegakan hukum serta upaya memelihara keamanan dan ketertiban terus menjadi atensi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dibawah kepemimpinan...

Read moreDetails

Pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 2 Kotamobagu Utamakan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 2 Kotamobagu Utamakan Prinsip Transparan dan Akuntabel
by Redaksi Bolmong Raya
Sabtu, 25 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kotamobagu Drs. I Ketut Gunawan Adywisna MM, menegaskan bahwa transparansi dan...

Read moreDetails

Terpilih Aklamasi, Mohammad Novarisal Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029

Terpilih Aklamasi, Mohammad Novarisal Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 24 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Mohammad Novarisal Binjindan, resmi nahkodai Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Kotamobagu periode 2025-2029. Risal terpilih secara aklamasi...

Read moreDetails

Wujud Dukungan Pemerintah, Weny Gaib Buka Pelaksanaan Muskot Ke IV Percasi Kota Kotamobagu

Wujud Dukungan Pemerintah, Weny Gaib Buka Pelaksanaan Muskot Ke IV Percasi Kota Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 24 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M, menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Ke IV Persatuan Catur...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA