• Latest
Dinilai Melanggar, Toko Tita Disegel

Dinilai Melanggar, Toko Tita Disegel

Rabu, 27 Mei 2020
Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Rabu, 5 November 2025
Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Rabu, 5 November 2025
Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Selasa, 4 November 2025
Libatkan Pelaku UMKM, Pemdes Pontodon Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Desa

Libatkan Pelaku UMKM, Pemdes Pontodon Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Desa

Selasa, 4 November 2025
Bahas Pemanfaatan eks Runah Sakit Moonow, Weny Gaib Terima Kunjungan Ketua Yayasan Ibnu Sabil

Bahas Pemanfaatan eks Runah Sakit Moonow, Weny Gaib Terima Kunjungan Ketua Yayasan Ibnu Sabil

Selasa, 4 November 2025
Babinsa Bantu Petani Olah Kopra, Dorong Produktivitas Petani di Desa Popodu

Babinsa Bantu Petani Olah Kopra, Dorong Produktivitas Petani di Desa Popodu

Selasa, 4 November 2025
Libatkan Seluruh OPD, Pemkot Susun Buku Ringkasan Metadata Kotamobagu Tahun 2025

Libatkan Seluruh OPD, Pemkot Susun Buku Ringkasan Metadata Kotamobagu Tahun 2025

Senin, 3 November 2025
Tak Kantongi Izin, SatPol PP  Kotamobagu Amankan Minol di Sejumlah Kios

Tak Kantongi Izin, SatPol PP Kotamobagu Amankan Minol di Sejumlah Kios

Senin, 3 November 2025
Resmi Bergulir, Turnamen Wali Kota Cup Putri 2025 Dibuka Wali Kota Kotamobagu

Resmi Bergulir, Turnamen Wali Kota Cup Putri 2025 Dibuka Wali Kota Kotamobagu

Minggu, 2 November 2025
Wujud Dukungan Program Ketahanan Pangan, Kapolres Kotamobagu Hadiri Panen Jagung Petani Desa Lolayan

Wujud Dukungan Program Ketahanan Pangan, Kapolres Kotamobagu Hadiri Panen Jagung Petani Desa Lolayan

Sabtu, 1 November 2025
Abaikan Imbauan Kebersihan, Toko Murah Meriah Diduga Hambat Program Pemerintah Daerah

Abaikan Imbauan Kebersihan, Toko Murah Meriah Diduga Hambat Program Pemerintah Daerah

Sabtu, 1 November 2025
Ikuti Kegiatan Peran Saka 2025, Kontingen Kwarcab Pramuka Kotamobagu Resmi Dilepas Wakil Wali Kota

Ikuti Kegiatan Peran Saka 2025, Kontingen Kwarcab Pramuka Kotamobagu Resmi Dilepas Wakil Wali Kota

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Rabu, November 5 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Dinilai Melanggar, Toko Tita Disegel

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 27 Mei 2020
in Berita Utama, Kotamobagu, Terkini
0
Dinilai Melanggar, Toko Tita Disegel

Tampak penyegelan Toko Tita, yang dilakukan Satpol-PP Kotamobagu (F-Istimewa)

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi melakukan penyegelan toko Tita milik Titi Jonathan Gumoli, Rabu, 27 Mei 2020. Penyegelan dengan stempel penutupan sementara tersebut, langsung ditempelkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, melalui kabid penegakan peraturan perundang-undangan Bambang S dachlan, dasar penutupan tersebut adalah Perda dan Perwako yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu PP Nomor 24 tahun 2018 tentang sistem perizinan terintegritas secara elektronik. Serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan dan keputusan kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha toko tita.

“Tadi sudah disampaikan kepada pemilik toko agar tidak ada lagi proses jual beli selama masih tersegel. Serta selama ada segel ini Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi Toko Tita,” ujar Bambang.

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, berdasarkan surat tembusan yang masuk ke pihaknya, toko Tita sudah beberapa kali mendapatkan teguran.

“Persoalan toko Tita itu ada beberapa bukan hanya persoalan HET, ada juga persoalan lalulintas terkait bongkar muat (andal lalin), persoalan jam operasional yang ditegur karena tidak mengikuti surat edaran Walikota ditengah Covid-19,” kata Noval.

Dari sisi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM  Kotamobagu Herman Aray mengungkapkan, toko Tita sudah beberapa kali ditegur secara langsung lewat inspeksi mendadak. Bahkan, ada video pihak Tita mengakui kesalahan tersebut, dan tidak mengulanginya tahun lalu.

“Kan jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, sehingga itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuanya ada,” kata Aray.

Pemilik Toko Tita sendiri, Titi Jonathan Gumoli mengatakan dalam konferensi pers Rabu, 27 Mei 2020, Bahwa secara prinsip pihaknya menghormati keputusan Pemkot terkait pencabutan izin usaha tokonya.

“Selama masa pencabutan izin usaha, kami tidak akan melakukan aktivitas perdagangan atau penjualan,”pungkasnya.

Red

Tags: DisegelDPMPTSPKotamobaguToko Tita
ShareTweet
Previous Post

Situasi Pandemi Covid-19, Destinasi Wisata Di Boltim “Cooling Down”

Next Post

Satgas Covid-19 Bolmong, Lakukan Tracking Keluarga Pasien 248

Next Post
Satgas Covid-19 Bolmong, Lakukan Tracking Keluarga Pasien 248

Satgas Covid-19 Bolmong, Lakukan Tracking Keluarga Pasien 248

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Rabu, 5 November 2025
Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Rabu, 5 November 2025
Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Selasa, 4 November 2025
Libatkan Pelaku UMKM, Pemdes Pontodon Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Desa

Libatkan Pelaku UMKM, Pemdes Pontodon Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Desa

Selasa, 4 November 2025
Bahas Pemanfaatan eks Runah Sakit Moonow, Weny Gaib Terima Kunjungan Ketua Yayasan Ibnu Sabil

Bahas Pemanfaatan eks Runah Sakit Moonow, Weny Gaib Terima Kunjungan Ketua Yayasan Ibnu Sabil

Selasa, 4 November 2025
Babinsa Bantu Petani Olah Kopra, Dorong Produktivitas Petani di Desa Popodu

Babinsa Bantu Petani Olah Kopra, Dorong Produktivitas Petani di Desa Popodu

Selasa, 4 November 2025

TERKINI

Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang

Keberadaan Tambang Potolo dan Oboy, Berikan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Penambang
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 5 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Keberadaan Pertambangan emas di Potolo Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah memberi harapan baru...

Read moreDetails

Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin

Gelar Perkara Bersama APH, Waktu Dekat Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kepemilikan Minol Tanpa Izin
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 5 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Melalui Dinas Satpol-PP dan Damkar, terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan Perda Nomor 2 Tahun...

Read moreDetails

Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi

Jelang Porprov 2025, Percasi Kotamobagu dan Bolmong Gelar Pertandingan Eksebisi
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 4 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Jelang persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2025, Percasi Kota Kotamobagu di undang Percasi Bolaang Mongondow untuk uji...

Read moreDetails

Libatkan Pelaku UMKM, Pemdes Pontodon Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Desa

Libatkan Pelaku UMKM, Pemdes Pontodon Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Desa
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 4 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, menggelar sosialisasi tentang lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan desa. Kegiatan yang berlangsung di...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA