BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi melakukan penyegelan toko Tita milik Titi Jonathan Gumoli, Rabu, 27 Mei 2020. Penyegelan dengan stempel penutupan sementara tersebut, langsung ditempelkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, melalui kabid penegakan peraturan perundang-undangan Bambang S dachlan, dasar penutupan tersebut adalah Perda dan Perwako yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu PP Nomor 24 tahun 2018 tentang sistem perizinan terintegritas secara elektronik. Serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan dan keputusan kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha toko tita.
“Tadi sudah disampaikan kepada pemilik toko agar tidak ada lagi proses jual beli selama masih tersegel. Serta selama ada segel ini Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi Toko Tita,” ujar Bambang.
Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, berdasarkan surat tembusan yang masuk ke pihaknya, toko Tita sudah beberapa kali mendapatkan teguran.
“Persoalan toko Tita itu ada beberapa bukan hanya persoalan HET, ada juga persoalan lalulintas terkait bongkar muat (andal lalin), persoalan jam operasional yang ditegur karena tidak mengikuti surat edaran Walikota ditengah Covid-19,” kata Noval.
Dari sisi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray mengungkapkan, toko Tita sudah beberapa kali ditegur secara langsung lewat inspeksi mendadak. Bahkan, ada video pihak Tita mengakui kesalahan tersebut, dan tidak mengulanginya tahun lalu.
“Kan jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, sehingga itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuanya ada,” kata Aray.
Pemilik Toko Tita sendiri, Titi Jonathan Gumoli mengatakan dalam konferensi pers Rabu, 27 Mei 2020, Bahwa secara prinsip pihaknya menghormati keputusan Pemkot terkait pencabutan izin usaha tokonya.
“Selama masa pencabutan izin usaha, kami tidak akan melakukan aktivitas perdagangan atau penjualan,”pungkasnya.
Red