BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), telah membuka pendaftaran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu menjelaskan, pihaknya telah membuka pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini pada April-Mei 2021.
“Kami berharap bagi pelaku UMKM di Bolmong, terutama yang belum pernah menerima bantuan akan diprioritaskan,” ujar Ofir, Rabu, 07 April 2021.
“Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 tahun 2021,” terang Ofir.
Menurutnya, BPUM diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah Rp1.200.000,-00, untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM Nomor 02 tahun 2021.
Baca Juga : Refocusing Anggaran, Sebagian THL Dirumahkan Sementara
“Untuk penerima BPUM sendiri, dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya,”kata ofir.
“Untuk pendaftaran kepada calon penerima BPUM, agar langsung datang ke Dinas koperasi dan UKM Bolmong,” ajaknya.
Diketahui pula untuk tahun ini lanjut ofir, sesuai dengan aturan yang akan memverifikasi berkas calon penerima BPUM adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Bolmong.
“Kami sudah bentuk Pokja tim verifikasi berkas,” imbuhnya.
Ia menyebutkan adapun syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM diantaranya fotocopy KTP elektronik, foto copy kartu keluarga (KK), Surat keterangan usaha dari Sangadi, foto usaha atau tempat usaha.
“Untuk proses pencairannya saat ini sudah melalui BNI, tapi prosesnya usai diverifikasi tim kabupaten selanjutnya dikirim ke Provinsi dan kemudian ke pemerintah pusat,” ungkap Ofir.
Ofir pun menambahkan, Tim pokja BPUM Dinas koperasi dan UKM Bolmong, yang bisa dihubungi yakni Hj Rusniyati Potabuga (Hp) 085240141507, Suparjan Mooduto (Hp) 081340886883, Tri Kusmawati (Hp) 082194319470, dan Elvi Mokodompit (Hp) 085256301336.
“Hubungi saja Kontak person tim Pokja atau datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, di kompleks kantor Bupati Bolmong,” jelasnya.
Untuk diketahui, besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 lalu yakni Rp 2,4 juta, kini di tahun anggaran 2021, berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.
Yadi Bangol