Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto resmi melantik 122 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah pegunungan yakni Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota BPD periode 2022-2028 bertempat di Kantor Bupati Boltim, pada Selasa 6 September 2022.
Pada kesempatan tersebut ,Bupati Sachrul juga turut memberikan materi terkait tugas dan fungsi BPD kepada anggota BPD yang baru dilantik.
Materi tentang tugas dan fungsi BPD yang diberikan bupati, sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Permen Nomor 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boltim Nomor 12 tahun 2017 serta Perbup Boltim Nomor 39 tahun 2019.
“Sebagaimana pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, disebutkan dengan jelas bahwa fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa,” kata Sachrul.
Sachrul menambahkan bahwa BPD dipilih secara demokratis, sehingga surat keputusan atau SK BPD ditandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau Wali Kota.
“Jika kebijakan atau program kepala desa itu baik, maka harus didukung. Sebaliknya jika tidak baik, maka fungsi pengawasan BPD harus dijalankan, terlebih jika ada program kepala desa yang tidak transparan,” tegasnya.
“Semua anggota BPD harus menunjukan kinerja agar tidak mengecewakan masyarakat yang memilih. Ada anggota BPD yang dilantik sudah menjabat sejak tahun 2010 dan kemudian terpilih lagi. Ini membuktikan bahwa pemilihan yang telah dilakukan sangat demokratis,” tambah Sachrul.
Sachrul juga berharap materi yang disampaikannya kepada para BPD, bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya nanti.
“Semoga materi yang saya sampaikan ini bisa bermanfaat bagi bapak-ibu BPD sekalian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD di desanya masing-masing,” harapnya.
Advertorial