BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, meninjau barang bukti minuman keras (miras) tanpa izin, hasil sitaan Tim Terpadu dalam operasi penertiban di sejumlah toki dan kios di wilayah Kota Kotamobagu.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Weny, Selasa (28/10/2025).
Ditegaskannya juga bahwa proses hukum terhadap barang sitaan tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhir,” tandasnya.
Turut dalam peninjauan, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Fahmil Harris, Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu, perwakilan PN Kotamobagu, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota serta sejumlah Kepala OPD terkait.
Penulis: Hendrawan Madjahia























