BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Aksi protes tenaga kesehatan (Nakes) terkait gaji yang tidak dibayarkan baru-baru ini, mendapat tanggapan dari manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Terkait hal itu, Bagian Umum RSUD Kotamobagu, melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Dinas Kominfo Rabu, 14 April 2021.
Kabag Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita menjelaskan, jika aksi oknum bidan yang menuntut pembayaran gaji tidak memiliki dasar. Alasannya, hingga saat ini para THL belum mengantongi SK THL tahun 2021.
“Pada apel perdana tanggal 04 Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL,” ujar Hendri.
Baca Juga : Pilkades Serentak Bolmong Digelar Tahun ini
Namun, pihak RSUD tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.
“tu sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, pihaknya akan tetap memberikan uang jasa dari pelayanan medis selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021.
“Termasuk uang jasa, pihak RSUD juga akan berikan, baik yang masih bekerja, pindah kerja di instansi lain, maupun sudah tidak bekerja lagi,” pungkasnya.
Putri Adistira