BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menghimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus izin usaha.Hal ini di sampai Kepala DPM-PTSP Arsalan Makalalag, Rabu, 03 Maret 2021.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM sering kali mengabaikan perizinan untuk usaha yang mereka jalani. Alasannya, karena malas, ribet atau ketidaktahuan mereka tentang bagaimana seharusnya mengurus izin usaha.
“Padahal, izin usaha sangat penting bagi mereka sendiri maupun bagi pemerintah,” kata Arslan kepada media saat ditemui di kantornya.
Diterangkannya, sebab dengan mengurus izin usaha mereka mendapat keuntungan dan manfaat, yang pertama, mendapat legalitas dari pemerintah.
“Jika sudah terdaftar di database pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Maka, anda berhak mendapatkan berbagai akses permodalan dan bimbingan pengembangan usaha,” ungkapnya.
Baca Juga : Proyek Air Bersih, Bolsel Dapat Bantuan APBN Sebesar 16.5 Miliar
Lanjutnya, untuk yang kedua bila sudah memiliki izin usaha akan memudahkan dalam mendapatkan akses pembiyaan dari bank. Hal ini, karena pihak bank biasanya hanya mau memberikan pinjaman kepada masyarakat yang sudah memiliki izin.
“Nah, yang ketiga adalah mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dikarenakan pendampingan usaha hanya berlaku untuk UMKM yang sudah memiliki izin dan yang keempat, tentunya sangat berpeluang mendapatkan bantuan pemberdayaan dari pemerintah,” terangnya.
Tambahnya, pengurusan izin usaha oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah di gratiskan (tidak dipungut bayaran). Hal ini, diterapkan guna untuk membantu masyarakat dalam membuat izin usaha mereka.
“Untuk pembuatan izin usaha semua gratis. Tinggal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang memiliki retribusi yang dikenakan biaya administrasi,” pungkasnya.
Paisal Tuliabu