BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Selasa 13 September 2022, bertempat di cafe kopi korot, menggelar rapat fasilitasi terkait penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.
Bawaslu Kotamobagu dalam kegiatan tersebut, menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, Awaludin Umbola, Robianto Suid dari Mappilu, dan juga Dayanto dari Bawaslu RI.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kotamobagu Mishart Manoppo. Ia berharap, agar setiap partai politik dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
“Kami berharap seluruh peserta partai politik yang hadir, bisa mengikuti secara seksama kegiatan ini, agar dalam proses pengawasan, sama-sama bisa meminimalisir potensi sengketa, ujar Acim Sapaan Akrabnya.
Mishart menambahkan, pengurus partai politik, tidak sungkan untuk melontarkan pertanyaan ataupun masukan kepada Bawaslu, untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol berjalan baik.
“Kita terus membuka ruang diskusi dengan teman teman partai politik, sehingga seluruh proses dan tahapan pemilu mulai dari pendaftaran dan verifikasi parpol ini berjalan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan,” ucap Mantan Ketua Umum HMI Bolmong itu.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola mengatakan, sejak dimulainya tahapan oleh KPU yakni pendaftaran partai politik, ada sekitar 70-an temuan yang didapat termasuk yang ada di Kotamobagu.
“Bawaslu mendapati ada Partai Politik yang memasukan KTP yang ganda, dengan cara, 1 identitas namun di Copy berulang-ulang,” ujar Ewin sapaan Akrabnya.
Selain itu, Awaludin juga membeberkan, bahwa ada identitas yang digandakan untuk pemenuhan syarat pada verifikasi partai Politik.
“Ada temuan penggandaan. Bahkan, pemalsuan data keanggotaan partai politik, contohnya NIK yang sama namun agama diganti, foto diganti dan alamat diganti,” bebernya.
Sehingga, menurut Awaludin semua yang hadir saat ini butuh intropeksi diri, karena seyogyanya ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Namun, tanggung jawab kita bersama.
“Menjadi substansi pemilu adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya penyelenggara atau bawaslu,” ujar Awaludin.
Mantan Ketua Umum PMII Bolmong itu juga menambahkan, kalau partai politik merupakan wadah untuk mencetak kader pemimpin di sebuah daerah dan negara secara umum.
“Makanya, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini menjadi penting, sebab, kaderisasi calon calon pemimpin itu berada di partai politik,” ungkap Awaludin Umbola.
Mantan Ketua KPU Boltim itu juga mengatakan, kalau proses pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan sebuah prosedur yang harus dilewati, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Ada 2 proses dalam perjalanan pemilu di partai politik, yakni prosedural dan substansial. Nah, yang dilakukan saat ini adalah sesuatu yang sifatnya prosedural,” tambahnya.
Sementara itu, Robianto Suid mengatakan kalau prosedur pendaftaran dan verifikasi partai politik, harus benar-benar diawasi, agar tidak terjadi kekeliruan serta kecurangangan.
“Disini peran kami sebagai masyarakat pengawas pemilu, atau Mappilu untuk ikut mengawasi bersama dengan Bawaslu, agar seluruh tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik benar benar berjalan sesuai prosedur,” imbuh Robianto.
Selanjutnya pemateri dari Bawaslu RI, Dayanto mengatakan, kalau pihak Bawaslu RI, terus melakukan pengawasan terhadap kerja kerja, yang dilakukan oleh Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Seluruh proses ini kita kawal, makanya kami juga berharap parpol bisa ikut berpartisipasi aktif untuk saling menjaga, mengawasi dan mengawal agar seluruh proses dan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucap salah satu Tenaga Ahli Bawaslu RI itu.
Hairun Laode