BOLMONGRAYA.CO LOLAK,- Maraknya berita Hoax yang beredar di Media Sosial (Medsos), membuat pemerintah pusat akan melakukan pemantauan setiap penggunaannya, terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Infokom), saat ini tengah merampungkan tim pemantau medsos.
“Dalam tahap perampungan dan menunggu SK. Jika semuanya sudah selesai, akan segera running,” ujar Jenli di ruang kerjanya Selasa 15 Oktober 2019.
Meski demikian Jenli menjelaskan, untuk tim pemantau medsos tersebut, pihaknya masih akan fokus ke internal Dinas Infokom Bolmong terlebih dahulu.
“Sementara kita di internal dulu, untuk ke seluruh ASN Bolmong, masih menunggu arahan lebih lanjut. Yang jelas, Infokom mengupayakan agar ketika datang dari pimpinan sudah siap,” jelas Jenli.
Jenli juga mengatakan, tim pemantau medsos sifatnya penting dan sudah ada edaran dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
“Di Daerah lain sudah banyak contoh, ASN terjerat kasus ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena menyalahi aturan saat menggunakan sosmed,” kata Jenli.
Jenli menambahkan, Infokom saat ini terus berusaha mematangkan wewenang kerja Tim Pemantau Medsos tersebut.
“Karena meski bertugas memantau aktivitas sosmed ASN Bolmong, tentunya ada batasan-batasan sampai sejauh mana tim bisa melakukan pemantauan. Jangan sampai melanggar batasan privasi dan melanggar Undang-undang ITE,” pungkasnya.
Diketahui, sesuai PP 53 tahun 2010, ada hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan terkait penggunaan medsos. Hukuman yang paling ringan, berupa teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas.
Terus meningkat bisa ke menengah dan berat, seperti penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sementara, untuk hukuman terberat adalah bisa diberhentikan kerja, alias dipecat.
Lung