BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Mantan Wali Kota Kotamobagu dua periode, Ir Hj Tatong Bara mengklarifikasi soal Kendaraan Dinas (Kendis) jenis Toyota Alphard yang digunakannya saat ini, yang seharusnya sudah dipindahtangankan ke Penjabat Wali Kota Kotamobagu DR Drs Asripan Nani.
Kepada awak media, Tatong mengatakan kalau kendaraan Dinas Alphard tersebut seyogyanya akan dibeli olehnya.
“Sebelum masa bakti saya sebagai Walikota Kotamobagu berakhir, BPKD Pemkot Kotamobagu menyampaikan bahwa setiap pejabat negara yang akan berakhir masa jabatannya dapat melakukan pembelian Aset pemerintah berupa Kendaraan Dinas, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014./, Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014, Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2022,” tulis Tatong dalam klasifikasinya.
Tatong menambahkan, dalam kurun waktu 15 Tahun, yakni 5 tahun saat dirinya menjabat sebagai Wakil Walikota, dan 10 Tahun sebagai Walikota, dirinya belum pernah menggunakan hak untuk pembelian aset Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Untuk perlu diketahui Mobil Alphard tersebut sedang dalam proses pengurusan administrasi untuk Pembelian barang milik daerah, yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu kepada saya. Maka pada hari Minggu tanggal 24 September 2023, kendaraan tersebut masih saya gunakan pada saat serah terima jabatan di Manado di hari Senin 25 September 2023,” jelasnya.
Tatong mengaku kaget, pada hari Selasa, tepatnya 26 september 2023, atau sehari setelah serah terima jabatan, dirinya mendengar bahwa telah terjadi polemik tentang keberadaan mobil dinas tersebut.
“Pada saat itu juga saya menyampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Bapak Pj Walikota, berupa permohonan maaf karena saya masih berada di Manado dan kendaraan saya akan kembalikan hari ini atau malam nanti. Setelah itu, saya menghubungi kepala BPKD untuk menyerahkan Mobil Alphard tersebut, dan Alhamdulilah kendaraan tersebut telah di terima BPKD Kotamobagu dalam Keadaan Baik,” tuturnya.
Olehnya, Tatong pun memohon maaf, jika persoalan Mobnas Alphard tersebut sempat berpolemik.
“Saya memohon maaf kepada Bapak Pj Walikota, beserta jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, jika dalam kurun waktu 2 hari saya terlambat mengembalikan kendaraan tersebut. Juga yang utama saya memohon maaf kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang saya cintai atas adanya polemik ini, Insya Allah saya akan selalu berusaha taat asaz,” tutupnya. (*)