BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sulawesi Utara (Sulut), Mustarin Humagi terus mensosialisasi Perbawaslu nomor 04 tahun 2020.
Tujuannya, untuk mensinergikan internal di Bawaslu kabupaten kota sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten kota dalam melaksanakan tugas pengawasan di masa penanganan Covid-19 di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
“Ingat, dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu harus tetap memegang prinsip kolektif collegial. Sehingga perlu dilakukan re-oreantasi pengabdian dalam bentuk pengawasan disetiap pelaksanaan tahapan Pilkada berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku tanpa mengenyampingkan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Mustarin.
Mantan Panwaslu Kabupaten Bolmut itu berharap, dengan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 ini tentunya sangat diperlukan dan mesti membangun komunikasi yang harmonis antar lembaga (Intra-Operasional) terutama dengan lembaga KPU dimasa penanganan covid-19 ini.
“Karena KPU dan Bawaslu adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu,” katanya.
Selain itu, Mustarin menambahkan, Bawaslu Sulut tetap akan awasi potensi kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditujuh kabupaten kota di Sulut. Kendaraan dinas pemerintah pun tidak luput dari pengawasan.
“Pegawai yang menggunakan mobil atau motor pelat merah akan kami waspadai,” pungkasnya.
Red