MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi hukum Tahapan Pilkada tahun 2024.
Rakor yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mitra ini, dilaksanakan di Hotel The Sentra Manado, 25 sampai 27 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie Tamod mengatakan advokasi hukum digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian hukum.
“Kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Kata dia, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.
“Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir,” kata Otnie Tamod.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow mengatakan, bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
“KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan,” ucap Sastro Mokoagow.
Adapun narasumber sumber dalam kegiatan ini yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, Ketua KPU Sulut Meidi Tinangon, anggota Bawaslu Mitra, Dolly Van Gobel.
Kemudian ada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara Irfan Pakaya, Akademisi Unsrat Zulkifli Golonggom dan Kasat Intelkam Polres Mitra Iptu Suparlan. (Adv)