BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat teguran kepada paslon peserta Pilkada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Sudah ada yang kami tegur. Sampai kemarin itu 20 surat keluar. Memang sifatnya cuma teguran, sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dalam Coffee Morning Pilkada Sulut Sehat dan Damai di aula Korem 131/Santiago, Manado, Jumat, 20 November 2020.
Bawaslu lanjut Herwyn, dalam menjalankan tugas pengawasan mengacu Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020.
Meskipun memang, kata Herwyn, tidak ada sanksi bagi passlon pelanggar.
Terkait rangkaian persiapan, pemungutan dan perhitungan suara, Bawaslu menyatakan semuanya rawan pelanggaran. Khususnya terkait aturan mematuhi protokol kesehatan.
Herwyn menjelaskan, hal terpenting sebenarnya adalah pendidikan bagi pemilih atau masyarakat.
Berdasar temuan pihaknya, adanya pelanggaran karena ketidaktahuan dan kesengajaan.
Herwyn memberi contoh, Paslon menggelar pertemuan terbatas sesuai aturan, yakni di dalam ruangan, pesertanya dibatasi.
Apa yang jadi persoalan, pendukung, simpatisan berkerumun di luar.
“Ada juga, paslon pertemuan terbatas di satu desa, eh pendukung dari desa tetangga datang, terjadilah penumpukan,” katanya.
Karenanya, ia yakin Paslon tidak mau disalahkan sehingga diharapkan memaksimalkan kampanye di media sosial.
“Bisa saja ada pertemuan terbatas dan ada virtual meeting secara bersamaan,” katanya.
Terakhir, Herwyn berpesan terkait pemungutan suara, kiranya KPU fokus pada mendatangkan pemilih sesuai jam yang tertera di undangan.
“Harus dipastikan mereka datang sesuai jam. Jangan sampai terjadi penumpukan di dua jam terakhir pemungutan suara,” jelasnya.
Red