BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag tersebut juga dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Selasa (21/5/2024).
Dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, menyampaikan, agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada saat rapat paripurna DPRD tahap I pada 20 April 2024.
“Laporan pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2023 yang disampaikan beberapa waktu lalu telah melalui proses pembahasan oleh Pansus DPRD Kotamobagu. Dimana, proses pembahasan dilaksanakan secara cermat dan teliti disertai dengan masukan dan kajian para anggota Pansus DPRD Kota Kotamobagu,” ujar Meiddy.
Selain itu lanjutnya, Pansus DPRD Kota Kotamobagu juga telah meninjau beberapa kegiatan terkait dengan hasil pembahasan.
“Proses pembahasan dan peninjauan yang telah dilaksanakan, menghasilkan beberapa catatan yang nantinya menjadi rekomendasi DPRD Kota Kotamobagu untuk dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu pada tahun mendatang,” tandasnya.
Dalam paripurna ini, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan Dani Mokoginta selaku Ketua Pansus DPRD atas laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu tahun 2023.
Sementara hasil keputusan rapat DPRD Kota Kotamobagu tentang penyampaian rekomendasi LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2023 dibacakan Sekretaris DPRD Kotamobagu Firmansyah Mokodompit.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, unsur Forkopimda, sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para Asisten, pimpinan OPD, camat serta Pejabat eselon lingkup Pemkot Kotamobagu.(Advertorial)
Penulis: Hendrawan Madjahia