DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah bersama pengusaha speed boat Wamengkoli, Desa One Waara, resmi menyepakati tarif penyebrangan Wamengkoli menuju Kota Baubau menggunakan speed boat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Buton Tengah dengan pengusaha speed boat Wamengkoli yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, Adam, S.Ag dan didampingi Ketua Komisi I DPRD, Laode Alim Alam.
RDP itu juga menghadirkan Asisten I Bupati, Dinas Perhubungan, Penguasaha Speed Boat, Kepala Desa One Waara beserta perangkatntya yang juga bertindak sebagai pengelola distribusi pelabuhan speed boat Wamengkoli tujuan Kota Buabau.
Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, Adam, menyatakan bahwa RDP yang digelar pada, Selasa, (14/02/2023), merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang belum ditemukan solusi atas keluhan masyarakat yakni masalah tingginya tarif, pelayanan dan keselamatan.
Menurut Adam, RPD ini bertujuan untuk mengakomodir seluruh masukan dari pemerintah Desa One Waara karena memiliki hak bersama mengenai pengelolaan distrubusi penyebrangan di pelabuhan Wamengkoli yang berkaitan dengan pelayanan dan juga keselamatan.
“Penerapan tarif Speed ini kita harapkan disepakati semua pihak dan tidak lagi memasang tarif atas kehendak yang diinginkan. Dan kami harapkan agar setiap Speed menyediakan pelampung dan mengoptimalkan mesin berfungsi baik menjadi perhatian utama keselamatan penumpang. Untuk itu, kita harapkan peran serta pemerintah melalui Dishub dan pemerintah Desa One Waara melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Adam.
Adapun mengenai persoalan tarif penyebrangan, Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, Laode Alim Alam, berujar, dari hasil kesepakatan antara Asisten I, Dishub, dan Pemerintah Desa, Alim Alam pun mengusulkan tarif Wamengkoli-Baubau yang dapat digunakan untuk sementara waktu.
“Ketentuan tarif disepakati dengan rincian per satu penumpang untuk masyarakat umum Rp15 ribu, Pegawai Pemerintah (PNS) Rp 10 ribu, pelajar digratiskan dengan muatan disepakati sebanyak 13 orang sekali jalan. Kemudian harga tarif carter dikondisikan antara siang dan malam, kalau siang harga carter Rp 150 ribu dan harga malam Rp 200 ribu,” sebutnya.
Alim menguraikan, tarif tersebut telah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Adapun perbedaan tarif antara masyarakat umum dan PNS menurut Alim, karena PNS menggunakan trasnportasi speed boat pada setiap hari kerja.
“Jika dihitung biaya tiap harinya lumayan, ditambah lagi harga mobil mereka menuju Lakudo. Dan ini tidak sebanding dengan masyarakat pada umumnya hanya sekali atau dua kali seminggu mengunakan Speed,” urai Alim Alam.
“Tarif ini sudah dapat digunakan, namun bersifat sementara sambil menunggu ketetapan harga dari pemerintah provinsi melalui Pergub, kerena yang berhak menentukan lintas laut antara kabupaten-kota domain keputusan gubenur,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa One Waara, Ismail, pun menyetujui usulan tersebut. Nantinya, Ismail akan menyampaikan pembaruan tarif tersebut kepada para pengusaha speed boat Wamengkoli.
“tarif ini akan kami tindak lanjuti kepada para sopir Speed. Kami harapkan ada rapat lanjutan bersama pihak Dishub Kota Baubau yang mengurusi Speed di Baubau sebelum menentukan harga berdasarkan Pergub,” pungkasnya. (Adv/M)