BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Sulawesi Utara baru saja mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 di Daerah masing-masing.
Dari hasil pleno KPU Provinsi Sulut, seluruh DPT berjumlah 1.831.867 dengan perincian 926.184 pemilih laki-laki dan 905.683 pemilih perempuan.
Dari hasil tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut memberikan sejumlah catatan.
Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, yang pertama adalah mengenai hak konstitusi warga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih mencari titik tepatnya.
Selain itu, masih ada masalah-masalah yang harus dikoreksi. Karena kata dia, DPT ini sifatnya terbuka untuk masukan-masukan.
“Kami menemukan double data, namun tidak begitu signifikan. Hal ini menjadi identifikasi Bawaslu, tingkat duplikasinya antara Kabupaten/Kota. Dan ini, yang sedang dicek mendetail oleh jajaran kami. Akan tetapi, pada prinsipnya tingkat partisipasi dari tim kampanye semua pasangan calon agar turut serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti,” ujar Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu, Selasa, 20 Oktober 2020.
Lanjut Supriyadi, tingkat kesadaran masyarakat. Dia mencontohkan, ada warga yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian yang bersangkutan telah menetap di Manado, namun tidak membawa seluruh identitasnya dari Talaud, secara otomatis data di asalnya masih hidup.
Di sini perlu kesadaran personal untuk menghubungi petugas di daerah asal untuk menghapus data-datanya.
“Ada juga contoh karena pekerjaan, atau ikut suami, tapi datanya belum dilaporkan. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan mengkomunikasikan demi suksesnya Pilkada 2020,” tandasnya.
Red