BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan membentuk badan Ad Hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu, Hairun Laode, mengatakan, tahapan rekrutmen diawali pengumuman pada tanggal 13-17 Juni 2024.
“Pengumuman ini sekaligus bersamaan dengan dibukanya penerimaan pendaftaran calon peserta. Dimana, batas akhir pendaftaran hingga 19 Juni 2024,” kata Hairun, Rabu 5 Juni 2024.
Tahapan berikut lanjutnya, yakni penelitian administrasi peserta yang akan digelar tanggal 14-20 Juni 2024, disusul pengumuman hasil seleksi pada tanggal 21-23 Juni 2024.
“Sementara untuk pelantikan akan digelar tanggal 24 Juni 2024. ungkapnya.
Dikatakannya juga bahwa tahapan pembentukan PPDP tersebut, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Mekanisme perekrutan ini dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara atau PPS di 33 desa dan kelurahan atas nama KPU Kota Kotamobagu dan seleksinya digelar secara terbuka,” tandasnya.
Berikut persyaratan PPDP berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun;
2. Berdomisili dalam wilayah kerja PPDP;
3. Mampu secara jasmani dan rohani;
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Penulis: Hendrawan Madjahia