BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu resmi dibuka.
Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 06/PP.04.2.PU/7174/2024 tentang seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wali kota pada Kota Kotamobagu tahun 2024.
Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo melalui Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM, Hairun Laode, mengatakan bahwa tahapan seleksi anggota PPS Pilkada 2024 dibuka tanggal 2-8 Mei 2024.
“Sesuai tahapan, pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai hari ini 2 Mei hingga 8 Mei 2024,” ujar Hairun, Kamis (2/5/2024).
Lanjutnya, pendaftaran calon peserta PPS dibuka secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
“Untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan lewat link https://siakba.kpu.go.id/” sebut Hairun.
Selengkapnya, berikut ketentuan calon peserta seleksi PPS Pilkada tahun 2024.
Persyaratan Calon PPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, (format terdapat di juknis dan SIAKBA);
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, (format terdapat di juknis dan SIAKBA);
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup, (format terdapat di juknis dan SIAKBA).
Penulis: Hendrawan Madjahia