Oleh: Alfian Polla Daini
Pemekaran suatu daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, merupakan konsep politik yang dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat untuk meraih kesetaraan sosial, politik, dan ekonomi.
Pemekaran ini didukung oleh semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Elaborasi aspirasi masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya tentunya merasa perlu memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam pembangunan.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi pemekaran, dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan sendiri.
Pemekaran wilayah Provinsi Bolmong Raya kelayakannya sudah memenuhi syarat seiring lahirnya empat kabupaten dan satu kota. Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah wadah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Pemekaran
Pemekaran Provinsi Bolmong Raya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Peran Politik Lokal
Pemekaran juga melibatkan dinamika politik lokal, di mana, berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat dan partai politik, memiliki peran dalam mendorong dan mendukung pemekaran.
Identitas dan konflik
pemekaran Provinsi Bolmong Raya juga terkait dengan realitas identitas yang bukan hanya sekedar isu identitas, di mana ketimpangan ekonomi dan dominasi politik di Sulawesi Utara menjadi faktor pemicu yang mendorong pemekaran sebuah provinsi dari rahim provinsi Sulawesi Utara. Manakala terwujud Provinsi Bolmong Raya, insya allah akan memiliki seorang kepala daerah yang biasa disebut gubernur.
Konsep dan fakta yang ada untuk menjawab problematika perjuangan masyarakat yang saat ini di kawal tokoh-tokoh politik budaya dan tokoh agama, menunjukan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Bolmong Raya akan berdampak positif, manakala terwujud tentunya akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan keluasan kemandirian pada sektor budaya itu sendiri.
Insya allah perjuangan harapan masyarakat Bolaang Mongondow Raya menuju P-BMR mendapatkan ridho Allah SWT.
Kotamobagu 30 April 2025