BOLMONGRAYA.CO, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026.
Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola Pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.
Ini disampaikan oleh Bupati Asahan Surya, saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/01/2022).
“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program Pembangunan Nasional, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
Bupati berharap melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, menyampaikan tujuan dari SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik.
Reporter: Doni