MANADO – Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Satuan Reskrim Polresta Manado menangkap seorang pemuda berinisial DK (17), diduga melakukan pencurian handphone, yang terjadi di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur, Singkil Kota Manado, Minggu (5/2/2023) sore.
Dikonfirmasi Selasa (7/2/2023) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
”Pemuda inisial DK ini ditangkap pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 Wita di Kombos Timur,” terangnya.
Dalam aksinya tersebut, pelaku diduga merampas handphone yang dipegang korban, yaitu seorang anak berusia 12 tahun penyandang disabilitas.
“Saat itu pelaku diduga mendorong korban selanjutnya merampas handphone milik korban yang dalam kondisi tidak bisa bicara. Usai mendapatkan handphone tersebut, pelaku langsung kabur,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan warga ke SPKT Polresta Manado untuk ditindaklanjuti.
”Saat diamankan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian handphone dengan modus pura-pura meminjam dan langsung bawa kabur,” pungkasnya.
Pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Asrar Yusuf