MANADO – Tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub mengamankan seorang pria berinisial SK (17), yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Teling Atas, pada hari Kamis (12/1/2023) pagi sekitar pukul 07.20 Wita.
Dikonfirmasi pada Sabtu (14/1/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, pada hari Kamis (12/1/2023) sore sekitar pukul 17.30 Wita,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui terduga pelaku yang merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak, diduga sakit hati karena ingin minta dibayarkan gajinya tapi ditolak oleh majikan.
“Terduga pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja. Diduga kesal dan sakit hati, terduga pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.
Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespon laporan korban.
“Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo, dan berhasil mengamankannya saat sedang istirahat makan siang. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf