BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Keberadaan dan aktivitas Cafe Venom yang berada di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kotobangon, menuai sorotan masyarakat.
Usaha hiburan malam ini dinilai telah meresahkan keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya karena berada di kawasan pemukiman warga.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu memanggil pemilik usaha Cafe Venom, berinisial SR untuk memberikan klarifikasi atas aduan masyarakat tersebut.
Pemanggilan terhadap pemilik usaha ini dibenarkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan.
“Kami menerima laporan keluhan warga, terkait aktivitas usaha Cafe Venom, sehingga hari ini pemiliknya dipanggil, untuk dimintai keterangan,” ujar Nasli.
Terpisah, Bambang Dachlan selaku Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, turut membenarkan adanya pemanggilan terhadap pemilik Cafe Venom.
“Pemanggilan ini merupakan langkah awal penanganan laporan warga,” kata Bambang.
Ditambahkannya bahwa laporan warga tersebut tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 14 Januari 2026.
“Dalam laporan, disebutkan bahwa aktivitas hiburan malam di lokasi usaha kerap berlangsung hingga larut malam, disertai suara musik yang keras serta adanya penyajian minuman beralkohol, membuat warga terganggu,” pungkasnya.
Masih menurut Bambang, selain melakukan klarifikasi, pihaknya juga mengimbau pemilik usaha Cafe Venom agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kelancaran usaha.
“Kami juga meminta untuk mengurus izin usaha, kami akan cek, jika memang tak berizin dan terus beroperasi, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.**























