BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pembatasan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui surat edaran, rupanya masih ada toko yang menjalankannya setengah hati. Padahal, langkah itu diambil untuk, memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, pemkot menetapkan, jam beroperasi pusat perbelanjaan/toko/swalayan dan usaha sejenis yang hanya sampai pukul 16.00 Wita.
Namun, ada toko yang berada di simpang tiga Jalan S Parman itu didapati masih beroperasi di malam hari atau telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran kepada pemilik Toko Tita atas pelanggaran tersebut.
“Saat kita melakukan patroli pada Senin malam, kita mendapati Toko Tita masih ada aktivitas. Esoknya, kita kirimkan surat teguran kepada pemilik Toko karena sudah lewat jam operasional sesuai edaran Wali Kota. Dan mulai kemarin kita pantau,” ujar Noval.
Noval menjelaskan, surat peringatan yang diberikan adalah yang terakhir. Itu artinya, jika didapati masih melanggar, sanksi tegas akan langsung diberikan.
“Jika melanggar kembali, pasti akan langsung ditutup serta izin usahanya dibekukan untuk sementara,” ungkapnya.
Selain Toko Tita, ia juga mengingatkan para pemilik usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah mengenai jam beroperasi.
“Kita harap ada kerja sama dari para pelaku usaha. Ini demi kita semua,” pungkasnya.
Red