BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Selain dokumen kependudukan lainnya, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) turut menjadi fokus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, mengatakan bahwa saat ini Identitas Kependudukan Digital atau IKD sangat penting karena selain mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan juga bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital serta paling penting mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Dasar hukumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital atau IKD,” ujar Roy di kantornya, Senin (29/4/2024) kemarin.
Roy mengatakan, untuk implementasi IKD saat ini pihaknya terlebih dahulu menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Di Kota Kotamobagu sudah mulai diterapkan. Tahap awal penerapannya untuk kalangan ASN. Tercatat sudah ada 1820 IKD yang diaktivasi hingga akhir April ini,” ungkapnya.
Tahap selanjutnya kata Roy, pihaknya menyasar Pelajar dan Mahasiswa serta masyarakat umum.
“Target kita untuk implementasi IKD di Kota Kotamobagu ini 25 persen dari total data penduduk. Hal ini sebagaimana yang target dari pemerintah pusat,” kata Roy.
Ia pun mengajak masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD secara mandiri bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu.
“IKD telah diterapkan pemerintah pusat mulai tahun 2022, sehingga pemerintah secara bertahap mulai menerapkan IKD untuk digunakan masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin beralih ke IKD, bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Penulis: Hendrawan Madjahia