BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, angkat bicara terkait isu pemecatan secara sepihak terhadap anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa dan kelurahan.
Sahaya menegaskan, seluruh anggota Satlinmas bekerja berdasarkan sistem penugasan yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) dengan masa tugas yang telah ditentukan.
“Masa tugas anggota Satlinmas tercantum secara jelas dalam setiap SK penugasan. Selama SK masih berlaku, anggota Linmas menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta berhak menerima honorarium sesuai dengan masa penugasan tersebut,” kata Sahaya di kantornya, Selasa (20/1/2026).
Pun halnya anggota Satlinmas yang bertugas di desa lanjut Sahaya, mekanismenya juga diatur berdasarkan SK penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah desa karena honorariumnya bersumber dari keuangan desa.
Jadi perlu dipahami, berakhirnya SK di desa bukan berarti Linmas diberhentikan. Itu hanya menunjukkan bahwa masa tugasnya memang sudah selesai sesuai dengan SK, dan honorarium juga diberikan sesuai masa penugasan tersebut,” ujarnya.
Sahaya menambahkan, tahun 2026 Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa proses penugasan kembali anggota Satlinmas sedang berjalan.
“Para lurah dan kepala desa diminta untuk segera mengusulkan calon anggota Satlinmas agar dapat ditetapkan melalui SK penugasan yang baru, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.**























